Slamet menambahkan bahwa korban juga melakukan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Kini oknum polisi berinisial R ini terancam dijerat kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.
Baca juga: Heboh Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI, Propam Periksa Oknum Polisi Inisial R
(Fakhrizal Fakhri )