BANDUNG - Guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung, bernama Herry Wirawan (HW) memperkosa belasan santrinya hingga beberapa dari mereka hamil hingga melahirkan. Terkait hal ini, Kementerian Agama Kota Bandung memastikan pesantren HW tak memiliki izin pendirian.
Pesantren tersebut diduga baru sebatas rumah hapalan."Izin operasional pesantren tidak ada. Tapi dia menginduk ke pesantren atau yayasan MH di Antapani. Jadi secara personal lembaga itu tidak ada," kata Kepala Depag Kota Bandung Tedi Ahmad Juanidi, Kamis (9/12/2021).
Menurut dia, berdasarkan hasil pantauan ke lapangan, tempat itu cenderung ke rumah pengkajian. Aktivitasnya lebih pada hapalan, bukan kitab kuning atau kajian lainnya seperti pesantren pada umumnya.
"Informasi yang kami dapat, santri yang ke sana memang gratis. Dananya mungkin dari bantuan. Tapi dari Kemendag tidak ada," jelas Tedi.
Baca juga: Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Cabul di Bandung Lahirkan 8 Bayi
Lebih lanjut dia mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang mencoreng citra pesantren. "Saya prihatin dengan kejadian ini. Ini oknum, dari guru guru pesantren, memang ada oknum di luar sepengetahuan kita," beber dia.
Oleh karenanya, dia mengimbau agar yayasan atau pesantren dalam merekrut guru lebih selektif. Jangan hanya dilihat dari sisi akademika tapi juga keperibadian.
Kasus perbuatan cabul itu sendiri kini sudah masuk dalam tahap persidangan. Sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12/2021) kemarin.
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. Dari total belasan korban yang dicabulinya, empat korban di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan.
(Qur'anul Hidayat)