Guru Pesantren Perkosa Belasan Santri di Bandung, Depag Pastikan Tak Ada Izin

Arif Budianto, Jurnalis
Kamis 09 Desember 2021 14:36 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Share :

Kasus perbuatan cabul itu sendiri kini sudah masuk dalam tahap persidangan. Sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12/2021) kemarin.

Perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. Dari total belasan korban yang dicabulinya, empat korban di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya