Dia berjanji akan memburu Rizal dimanapun berada. Lagipula, Rizal dinilai tidak kapok bermain barang haram tersebut.
"Yusman Rizal gua cari elo di mana saja, ini orang gak tobat-tobat," tambah Helmi.
Tersangka yang telah diamanakan, terancam dijerat denga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
(Awaludin)