Polres Enrekang Tindak Tegas 4 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 16:06 WIB
Kapolres Enrekang AKB Andi Sinjaya/ dok Polres
Share :

ENREKANG – Polres Enrekang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Enrekang.

(Baca juga: Guru Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani)

“Polres Enrekang berhasil megungkap 4 (empat) kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur di tahun 2021 di wilayah Kabupaten Enrekang,” ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Jumat (10/12/2021).

(Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Tiri hingga Hamil Dituntut 18 Tahun Penjara)

Menurut Andi, kasus pertama di laporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26), Kasus kedua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58), dan kasus ketiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26), serta kasus keempat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).

Sementara dari 4 (empat) kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil visum dan keterangan sejumah saksi Tim Satreskrim Polres Enrekang sehingga berhasil mengamankan pelaku.

 "Ke 4 tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Andi Sinjaya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya