Joseph Suryadi Tersangka Penistaan Agama Berbohong Handphonenya Hilang

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 20:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
Share :

Joseph Suryadi disebutkan melakukan posting dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP dan satu buah handphone.

Pasal yang dikenakan terhadap Joseph Suryadi yakni Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya