Saat itulah tersangka M melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban, bahkan diketahui telah berlangsung sebanyak empat kali. Untuk menutupi perbuatannya, M memberi korban uang sebesar Rp10.000 supaya korban tidak bercerita kepada orang lain.
Perbuatan itu akhirnya terungkap ketika korban bercerita ke salah seorang temannya, sang teman kemudian melaporkan ke orangtua korban.
"Tidak terima atas kejadian itu orangtua korban kemudian membuat laporan polisi, sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka," jelasnya.
Pada bagian lain, kasus itu kembali menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Padang dalam sebulan terakhir.
Sebelumnya Polresta Padang mengungkap kasus pemerkosaan terhadap adik-kakak berjenis kelamin perempuan oleh anggota keluarga serta kerabat dekat korban, mulai dari kakek, kakak, kakak sepupu, dan tetangga korban.
Kemudian kasus dugaan sodomi yang dilakukan oleh oknum guru ngaji berinisial EM (60), dan kasus cabul yang dilakukan seorang nelayan berinisial M (60) terhadap perempuan di bawah umur.
(Awaludin)