PADANG - Petugas Kepolisian Resor Kota Padang di Sumatera Barat menangkap pria tua berinisal M (59), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.
"Pelaku diduga telah melakukan cabul terhadap anak-anak yang masih berusia 12 tahun, penangkapan dilakukan pada Selasa (15/12)," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Perkosa Santriwati, Guru Pesantren Diduga Gelapkan Dana Bantuan untuk Sewa Apartemen
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini kami terus memeriksa para saksi, korban, pelapor, ahli, dan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.
Baca juga: Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santri Terancam 20 Tahun Penjara
Ia mengungkapkan, kasus itu berawal ketika M memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Antara M dan orangtua korban diketahui bertetangga. Sesampai di dalam rumah ia lalu membujuk korban dengan meminjamkan handphone.