TPPU Kasus Narkoba Rp338 Miliar, Polri Tetapkan 7 Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 15:21 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.

"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut," tutup Krisno.

Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya