Predator Seksual Anak Bisa Dihukum Mati atau Kebiri, Pemerintah Paparkan Dasar Hukumnya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 15:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual.

Hal itu dikatakan Femmy untuk merespons banyaknya pemberitaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan, malah menjadi korban kekerasan seksual. Ini menyebabkan anak sebagai korban menderita lahir batin serta terampas masa depannya.

Femmy mengatakan, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus maksimal atau seberat-beratnya.

"Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman," ujar Femmy di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Ngeri, Setiap 2 Jam Ada 3 Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Menurut Femmy, hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaku adalah sebagai pendidik di lingkungan terdekat korban maka pidananya ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya