KPK Pastikan Surat Penyelidikan Terkait Muktamar NU Palsu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 10:28 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Beredar surat perintah penyelidikan (sprinlidik) mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Dalam sprinlidik yang beredar tersebut juga dibubuhi tanda tangan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengaku telah menerima informasi beredarnya sprinlidik tersebut. KPK langsung mengecek keaslian sprinlidik tersebut. Hasilnya, sprinlidik yang berkaitan dengan Muktamar ke-34 NU tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (21/12/2021).

"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujarnya.

Sekadar informasi, beredar gambar yang menampilkan sprinlidik berkaitan dengan Muktamar ke-34 NU dengan foto Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam gambar yang tersebar luas tersebut, KPK tertulis sedang membuka penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU.

Masih dari gambar tersebut, KPK tertulis melakukan penyelidikan setelah menerima banyak pengaduan masyarakat ihwal pungutan kepada ASN di Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan calon kandidat tertentu.

Dalam surat itu pula terdapat imbauan kepada seluruh pihak yang telah menerima uang agar mengembalikannya dan melapor dengan menghubungi nomor telepon yang tertera. Tak hanya itu, gambar tersebut juga dibubuhi kalimat : 'Sprin Penyelidikan Keluar, Waktunya Nunggu Siapa yang Pakai Baju Orange.'

Baca Juga : KPK Tangani 101 Perkara Korupsi Sepanjang 2021, 116 Orang Ditetapkan Tersangka

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke Call Center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," beber Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya