JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan untuk dua tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Keduanya yakni Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU). Keduanya pun bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
"Hari ini (21/12/2021) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Ali menjelaskan, nantinya penahanan Apri dan Saleh menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan pada Rutan KPK.
Untuk Apri Sujadi bakal ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.