"Sebelum diimplementasikan harus ada pengujian klinis dulu terhadap pelaku. Sehingga kalau tidak layak ya tidak diterapkan. Juga ada monitoring ada tracking dan dilakukan setelah pelaku melakukan hukuman pidana yang ditetapkan, ini adalah hukuman tambahan," ungkapnya.
Santi meminta, negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya dalam bentuk apapun. Dia menjelaskan, kehadiran negara bisa dalam bentuk pengesahan undang-undang dan pengesahan perangkat peraturan lain.
"Pemerintah juga hadir dalam artian penjagaan keamanannya, kemudian pendampingan terhadap korban. Kita semua harus membantu bersama-sama, harus sensitif dan peka terhadap sesuatu yang ada di lingkungan kita," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)