JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Dalam sambutannya Gubernur Anies menyampaikan bahwa bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan dan memberikan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2021 total sebesar Rp 27.255.145.000.
“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” terang Gubernur Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/12/2021).
“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur Anies juga berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.