SBY pun menyangsikan pengubahan AD/ART lewat KLB Deliserdang, karena dalam mengubah AD/ART ada aturannya, salah satunya melalui forum yang jelas dan sah, kemudian disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk mengubah AD dan ART forumnya harus sah, baik kongres, ataupun kongres luar biasa yang hendak mengubah AD dan ART juga harus sah. Forum KLB Deli serdang jelas tidak sah dan ilegal, sehingga AD dan ART KLB Deli Serdang menjadi tidak sah," kata SBY.
Tarung di Pengadilan
Bola panas terlempar ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deliserdang dan sebaliknya, Partai Demokrat di bawah kepimpinan AHY mengajuka ke Kemenkumham agar menolak hasil KLB Deliserdang.
Akhirnya Yasonna menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko karena tak memenuhi syarat sesuai AD/ART, salah satunya peserta kongres tidak mendapatkan persetujuan dari pengurus DPD Partai Demokrat.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada bapak Purnawirawan Moeldoko dan saudara Jhoni Allen Marbun, bahwa kami sampaikan permohonan pengesahan Partai Demokrat di Deliserdang ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly, Rabu 31 Maret 2021.
Yasonna pun mempersilakan menggugat ke pengadilan. Sebab, mengenai AD/ART yang dianggap bertentangan dengan UU Partai Politik bukan ranah Kemenkumham.
"Ada argumentasi yang disampaikan kepada kami menurut AD/ART begini-begini bertentangan dengan UU Parpol itu silakan diuji, bukan di tempat kami, tapi diuji ke pengadilan saja di luar ranah kami," ujarnya.
"Tadi kata Pak Menko ini kan ranah hukum administrasi. Jadi ranah menguji AD/ART ya di pengadilan apakah bertentangan dengan UU Paprol apa tidak, silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukan itu," imbuhnya.