KALEIDOSKOP 2021: Kemelut Kudeta Partai Demokrat Saat Moeldoko Goyang AHY

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 28 Desember 2021 13:18 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko (Foto: Dok Okezone)
Share :

Gugatan berkali-kali dilayangkan kubu Moeldoko terkait dengan AD/ART Partai Demokrat. Pada Mei 2021, gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan gugur lantaran para penggugat tidak hadir selama 3 hari berturut-turut.

"Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini dan gugatan dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4 Mei 2021.

Upaya kubu Moeldoko masih berlanjut pada gugatan permohonan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Bahkan, kubu KLB Deliserdang menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra.

Namun kembali kandas karena MA menolak gugatan tersebut. MA tidak menerima karena AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengingat internal parpol yang bersangkutan.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa 9 November 2021.

Sementara Yusril selaku kuasa hukum pasrah dengan ditolak gugatan di MA. Ia menilai tak ada upaya hukum lanjutan setelah gugatan judicial review ditolak MA.

"Tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Rabu 10 November 2021.

Kubu Moeldoko kembali menelan kekalahan di pengadilan setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditolak. Gugatannya soal SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahaan AD/ART Partai Demokat.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya