PADA 5 Maret 2021, kisruh Partai Demokrat memunculkan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara. KLB Deliserdang dibidani para penentang kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menginginkan perubahan.
Dalam KLB muncul sejumlah nama-nama calon ketua umum partai berlambang bintang mercy itu. Selain Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP), juga ada sejumlah nama calon ketua umum, mulai dari Marzuki Alie, Jhoni Alen Marbun dan Hasnaeni Moin.
“Tapi semuanya kembali ke kawan-kawan pemilik suara. Siapa yang nanti mereka pilih,” ujar Politikus Senior Partai Demokrat, Max Sopacua, Jumat 5 Maret 2021.
Baca Juga: SBY Bongkar Akal-akalan Ubah Aturan Muluskan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat
Proses pemilihan berlangsung cepat. Hanya kurang dari lima menit, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Pemilihan digelar sekitar 40 menit setelah KLB dibuka. Dalam proses pemilihan, dua nama mencuat dari beberapa peserta yakni Moeldoko dan Marzuki Alie. Kemudian, para pendukung diminta berdiri dan jumlah pendukung Moeldoko lebih banyak.
Jhonny Alen yang bertindak sebagai pimpinan sidang akhirnya menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Saat terpilih, Moeldoko sendiri tak ada di arena KLB.
"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," sebut Jhonny membacakan putusan KLB.
Moeldoko saat dihubungi melalui sambungan telepon menerima penetapan sebagai ketua umum Partai Demokrat dan disambut riuh peserta. Adapun mantan Panglima TNI itu baru hadir ke arena KLB pada malam hari.
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah Indonesia Ada Pejabat Negara Kudeta Partai Politik
Dalam pidato perdananya, Moeldoko menegaskan bahwa KLB tersebut konstitusional seperti tertuang di AD/ART. Ia pun menekankan bila organisasi yang dipimpinnya bersatu, mulai dari DPP, DPD, DPC memiliki semangat membara maka akan menggemparkan Indonesia. Dirinya bertekad akan mengembalikan kejayaan Partai Demokrat.
"Saya mengapresiasi atas permintaan kalian, kalian telah meminta saya untuk menjadi ketum Demokrat, untuk itu saya mengapresiasi dan terima kasih untuk itu saya terima," ujar Moeldoko.
AHY Meradang, SBY Murka
AHY yang masih merasa sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tak tinggal diam. Putra sulung, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan, KLB yang digelar sejumlah kader dan mantan kader bersama pihak eksternal merupakan sesuatu yang ilegal.
"Kongres Luas Biasa yang dilakukan secara ilegal, inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang bersekongkol dan berkomplot dengan kader eksternal," tutur AHY.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat. "Saya Agus Harimurti Yudhoyono adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate," tegasnya.
Setali tiga uang, ayah AHY yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY murka. Ia mengatakan, ada skenario yang dilakukan untuk memuluskan Moeldoko menjadi ketua umum versi KLB Deliserdang dengan mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Saya dengar ada akal-akalan dari pihak KSP Moeldoko dan para pelaku kudeta, bahwa sebelum mengangkat KLB Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat ilegal, AD dan ART yang sah diubah dan diganti dengan AD dan ART versi KLB Deli Serdang. Sehingga, penobatan KSP Moeldoko dianggap sah," beber SBY saat siaran langsung melalui akun Youtube pribadinya.
SBY pun menyangsikan pengubahan AD/ART lewat KLB Deliserdang, karena dalam mengubah AD/ART ada aturannya, salah satunya melalui forum yang jelas dan sah, kemudian disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk mengubah AD dan ART forumnya harus sah, baik kongres, ataupun kongres luar biasa yang hendak mengubah AD dan ART juga harus sah. Forum KLB Deli serdang jelas tidak sah dan ilegal, sehingga AD dan ART KLB Deli Serdang menjadi tidak sah," kata SBY.
Tarung di Pengadilan
Bola panas terlempar ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deliserdang dan sebaliknya, Partai Demokrat di bawah kepimpinan AHY mengajuka ke Kemenkumham agar menolak hasil KLB Deliserdang.
Akhirnya Yasonna menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko karena tak memenuhi syarat sesuai AD/ART, salah satunya peserta kongres tidak mendapatkan persetujuan dari pengurus DPD Partai Demokrat.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada bapak Purnawirawan Moeldoko dan saudara Jhoni Allen Marbun, bahwa kami sampaikan permohonan pengesahan Partai Demokrat di Deliserdang ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly, Rabu 31 Maret 2021.
Yasonna pun mempersilakan menggugat ke pengadilan. Sebab, mengenai AD/ART yang dianggap bertentangan dengan UU Partai Politik bukan ranah Kemenkumham.
"Ada argumentasi yang disampaikan kepada kami menurut AD/ART begini-begini bertentangan dengan UU Parpol itu silakan diuji, bukan di tempat kami, tapi diuji ke pengadilan saja di luar ranah kami," ujarnya.
"Tadi kata Pak Menko ini kan ranah hukum administrasi. Jadi ranah menguji AD/ART ya di pengadilan apakah bertentangan dengan UU Paprol apa tidak, silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukan itu," imbuhnya.
Gugatan berkali-kali dilayangkan kubu Moeldoko terkait dengan AD/ART Partai Demokrat. Pada Mei 2021, gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan gugur lantaran para penggugat tidak hadir selama 3 hari berturut-turut.
"Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini dan gugatan dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4 Mei 2021.
Upaya kubu Moeldoko masih berlanjut pada gugatan permohonan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Bahkan, kubu KLB Deliserdang menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra.
Namun kembali kandas karena MA menolak gugatan tersebut. MA tidak menerima karena AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengingat internal parpol yang bersangkutan.
"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa 9 November 2021.
Sementara Yusril selaku kuasa hukum pasrah dengan ditolak gugatan di MA. Ia menilai tak ada upaya hukum lanjutan setelah gugatan judicial review ditolak MA.
"Tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Rabu 10 November 2021.
Kubu Moeldoko kembali menelan kekalahan di pengadilan setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditolak. Gugatannya soal SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahaan AD/ART Partai Demokat.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi MA dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis 23 Desember 2021.
Majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Sebagaimana dalam Pasal P32 Ayat (1) UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
Gugatan lainnya soal pemecatan kader Partai Demokrat oleh kepengurusan AHY, yakni Joni Allen. Di mana, Joni Allen tak menerima pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.
Namun gugatannya ditolak PT DKI Jakarta pada Oktober 2021. Joni Allen sedianya dipecat AHY karena turut terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB. Dengan demikian, hingga saat ini AHY masih sah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
(Arief Setyadi )