HONG KONG - Ratusan polisi keamanan nasional Hong Kong pada Rabu (29/12/2021) menggerebek kantor “Stand News,” sebuah organisasi media prodemokrasi online. Enam orang, termasuk staf senior, media tersebut ditangkap atas tuduhan “konspirasi untuk menerbitkan publikasi yang menghasut.”
BACA JUGA: 'Tak Ada Uang, Tak Ada Berita': Akhir Koran Pro-Demokrasi Hong Kong di Ambang Pintu
Penggerebekan ini menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan berbicara dan media di wilayah bekas jajahan Inggris yang telah dikembalikan pada pemerintah China pada 1997 lalu, di mana saat itu pihak Beijing sempat menjanjikan perlindungan bagi hak-hak individu.
Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah pengadilan yang mengizinkan mereka “mencari dan menyita materi jurnalistik yang relevan.” Pernyataan tersebut juga menambahkan bahwa “lebih dari 200 petugas polisi berseragam dan berpakaian sipil telah dikerahkan dalam operasi itu. Operasi pencarian sedang berlangsung.”
BACA JUGA: 5 Pimpinan Media Arus Utama Hong Kong Ditangkap
Berdasarkan Undang-undang Keamanan Nasional yang baru diberlakukan di Hong Kong pada Juni 2020, penghasutan bukan merupakan kejahatan.
Tetapi keputusan pengadilan baru-baru ini telah membebaskan pihak berwenang untuk menggunakan kekuasaan yang diberikan undang-undang baru itu untuk menerapkan undang-undang era kolonial yang sebelumnya jarang digunakan, termasuk Ordonansi Kejahatan, yang mencakup “penghasutan.”