Polisi Hong Kong Gerebek Kantor Media Prodemokrasi, Tangkap 6 Orang

Agregasi VOA, Jurnalis
Kamis 30 Desember 2021 12:05 WIB
Polisi Hong Kong menggerebek kantor media Stand News, 29 Desember 2021. (Foto: Eyepress via Reuters)
Share :

Pihak berwenang mengatakan UU Keamanan Nasional telah memulihkan ketertiban umum setelah kerusuhan prodemokrasi yang seringkali ditandai dengan aksi kekerasan pada tahun 2019. Mereka juga mengatakan undang-undang itu tidak mengekang hak dan kebebasan para warga Hong Kong.

Namun para kritikus mengatakan undang-undang itu adalah alat untuk meredam perbedaan pendapat.

Pada Juni lalu, ratusan polisi menggerebek kantor surat kabar prodemokrasi “Apple Daily,” menangkap para eksekutif atas tuduhan “berkolusi dengan negara asing”. Surat kabar itu kemudian ditutup.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya