Pihak berwenang mengatakan UU Keamanan Nasional telah memulihkan ketertiban umum setelah kerusuhan prodemokrasi yang seringkali ditandai dengan aksi kekerasan pada tahun 2019. Mereka juga mengatakan undang-undang itu tidak mengekang hak dan kebebasan para warga Hong Kong.
Namun para kritikus mengatakan undang-undang itu adalah alat untuk meredam perbedaan pendapat.
Pada Juni lalu, ratusan polisi menggerebek kantor surat kabar prodemokrasi “Apple Daily,” menangkap para eksekutif atas tuduhan “berkolusi dengan negara asing”. Surat kabar itu kemudian ditutup.
(Rahman Asmardika)