Libur Tahun Baru, Polri Bakal Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 30 Desember 2021 15:18 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan Tol menjelang musim libur Tahun Baru 2022.

Selain itu jalan bebas hambatan, Plt Kabagops Korlantas Polri, Kombes Dodi Darjanto menyebut, tilang elektronik juga akan diberlakukan di beberapa ruas jalan arteri.

"Penerapan ETLE di beberapa ruas jalan Tol dan arteri," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Baca juga:  Wagub Ariza: Tak Boleh Ada Kegiatan saat Malam Tahun Baru!

Tilang elektronik itu, menurut Dodi, nantinya akan diatur untuk beberapa kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat saat menggunakan kendaraannya.

Diantaranya adalah, pelanggaran batas kecepatan maksimum. Pelanggaran angkutan barang yang melebihi muatan atau Overload dan Over Dimension.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya