BEKASI - Marbot masjid berinisial RS (27) ditetapkan sebagai tersangka cabul terhadap anak berusia 13 tahun di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. RS mengaku melakukan perbuatannya karena tidak dapat memenuhi hasrat seksualnya.
"Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).
“Tersangka RS, pekerjaan sebagai marbot guru mengaji,” sambung dia.
Baca Juga: Bermodalkan HP, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangganya
Aloysius mengungkapkan, kejadian tersebut terungkap saat orangtua korban, yakni S (40) mendapati anaknya tengah menangis. Saat ditanyakan alasan menangis, korban kemudian menceritakan kejadian pencabulan yang menimpanya.