JAKARTA - Terdakwa Azis Syamsuddin bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (3/1/2022). Dalam sidang kali ini, politikus Partai Golkar, Aliza Gunado akan dihadirkan ke persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto dan pihak swasta Darius Hartawan
"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri di hadapan Majelis Hakim," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Minta Bongkar CCTV di DPR, Ini Respons KPK
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik dan Aliza Gunado sebagai Orang Kepercayaan
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )