Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus ini terungkap satu hari setelah kejadian terjadi di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, karena pelaku cemburu melihat pesan singkat di handphone korban yang terdapat kata-kata mesra.
"Kasus ini pun terbilang sadis apalagi sebelumnya pelaku mengajaknya terlebih dahulu korban lalu saat tengah malam dan saat tertidur digorok tanpa perlawanan," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)