Lewat penetapan UU TPKS, anggota DPR RI dari Dapil Jabar 1 ini mengharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap kekerasan seksual, terutama dampak bagi korban yang biasanya akan ditanggung seumur hidup.
“Ini merupakan beban berat bagi mereka. Negara harus hadir untuk para korban kekerasan seksual ini terutama untuk membantu menghilangkan trauma yang dihadapi para korban. Masyarakat umum juga harus sadar untuk dapat bersama-sama melindungi dan membantu para korban,” tutur Nurul.
Sebelumnya, pembahasan RUU TPKS dimulai pada masa kerja DPR periode 2014-2019. Namun, RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII. Kemudian, pada periode 2019-2024, rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pada 8 Desember 2021, usulan RUU TPKS ini disetujui tujuh dari sembilan fraksi di DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Nurul juga menolak anggapan jika Partai Golkar dianggap menunda-nunda persetujuan RUU ini. “Kita mendukung penuh,” pungkas Nurul.
Baca juga: Menko Airlangga: Vaksinasi Anak Jadi Prioritas
(Fakhrizal Fakhri )