Dari komunikasi itu, lantas Olivia menawarkan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai Rp40 juta per orang.
Dimana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saksi AGS lalu meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP," sebutnya.
Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka, disitu tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100% menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS.
Kemudian, Olivia juga meyakinkan para korban bahwa apabila, gagal memasukkan mereka menjadi PNS. Maka dirinya bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya.
"Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya terdakwa membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu," terangnya.