Usai Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk Ditahan KPK

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 19:57 WIB
KPK merilis penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto: Raka Dwi))
Share :

Kemudian, Firli merinci pihak penerima yang berjumlah lima orang. Pihak penerimanya yaitu:

• Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE)

• Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB)

• Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari

• Camat Jatisampurna Wahyudin (WY)

• Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (ari)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya