Mabuk, 5 Mahasiswa Pukuli Teman dan Rusak Rumah di Malang

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 21:30 WIB
Polisi menangkap mahasiswa pelaku penganiayaan dan perusakan (Foto: Avirista M)
Share :

Tiga korban yang dikeroyok pelaku pun menderita sejumlah luka, sedangkan rumah kontrakan yang dihuni korban rusak di beberapa bagian mulai jendela kaca pecah, hingga beberapa bagian lain yang rusak. Polisi sendiri mengamankan beberapa barang bukti mulai dari pecahan kaca, paving yang digunakan pelaku.

"Kondisi korban sudah membaik sudah bisa beraktivitas tapi masih mengalami luka di bagian bibir dan tangan ada, ada sekitar tiga korban yang mengalami luka dan Ada juga rumah kontrakan yang rusak," kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh lima pemuda ke pemuda lainnya, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Akibat perbuatannya para pelaku perusakan dan pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) e KUHP. "Perkara 170 ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya