Tiga korban yang dikeroyok pelaku pun menderita sejumlah luka, sedangkan rumah kontrakan yang dihuni korban rusak di beberapa bagian mulai jendela kaca pecah, hingga beberapa bagian lain yang rusak. Polisi sendiri mengamankan beberapa barang bukti mulai dari pecahan kaca, paving yang digunakan pelaku.
"Kondisi korban sudah membaik sudah bisa beraktivitas tapi masih mengalami luka di bagian bibir dan tangan ada, ada sekitar tiga korban yang mengalami luka dan Ada juga rumah kontrakan yang rusak," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh lima pemuda ke pemuda lainnya, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Akibat perbuatannya para pelaku perusakan dan pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) e KUHP. "Perkara 170 ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )