Selama berjalan peringatan, kegiatan sewa lapak tersebut masih berjalan dan pada saat sebelum penyegelan pun masih ada beberapa pedagang yang masih menyimpan barang dagangannya di lokasi.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Satpol PP Razia Petasan di Kebayoran Lama
"Itu melanggar Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang perijinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan serta Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang bangunan gedung dan ijin mendirikan bangunan," tutup Asep.
(Fakhrizal Fakhri )