BEKASI - Pasca ditangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen oleh KPK, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Tri Adhianto langsung dikukuhkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat (7/1/2022).
Ridwan Kamil mengatakan, proses pengukuhan jabatan dilakukan guna memastikan jalannya proses pemerintahan tetap kondusif. Oleh karenanya, kursi kepemimpinan Wali Kota Bekasi tidak boleh kosong untuk dapat dipertanggung jawabkan.
"Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," ucap Ridwan Kamil dalam siaran pers Humas Pemkot Bekasi.
Baca Juga: KPK Lepas 5 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi, Ini Penjelasannya
Kang Emil, sapaan akrabnya berharap Tri dapat melanjutkan pemerintahan. Sehingga,pelayanan terhadap masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.