DENPASAR - Seorang pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun, yaitu M Yusuf (30) dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kejahatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (6/1/2022).
Dalam sidang, hakim menyatakan terdakwa yang sehari-hari berjualan sempol di Denpasar, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah 2 bulan penjara.
Aksi cabul Yusuf dilakukan di kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan, pada 27 Agustus 2021. Korban yang juga tetangganya saat itu sedang bermain ke kos.
Baca Juga : Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Terdakwa lalu menyuruh korban masuk kamar dengan iming-iming akan diberikan sempol goreng. Begitu masuk, terdakwa membekap mulut korban dan berupaya menelanjangi korban.
Beruntung, ibu korban saat itu memanggil sehingga terdakwa melepaskan bekapan. Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu.
Menanggapi vonis hakim, Yusuf hanya bisa pasrah menerima. Sikap serupa diambil jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)