Cabuli Bocah 9 Tahun, Penjual Sempol Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mohamad Chusna, Jurnalis
Jum'at 07 Januari 2022 00:02 WIB
Ilustrasi. (Ist)
Share :

Beruntung, ibu korban saat itu memanggil sehingga terdakwa melepaskan bekapan. Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu.

Menanggapi vonis hakim, Yusuf hanya bisa pasrah menerima. Sikap serupa diambil jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 10 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya