“Jika memang sama sekali tidak ada keadaan yang meringankan yang bisa dipertimbangkan, hakim memiliki alasan untuk tidak mencantumkannya. Namun sepanjang keadaan meringankan tersebut masih ada, hakim tetap harus mempertimbangkannya. Karena, pertimbangan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa harus termuat dalam surat putusan pemidanaan,” tulis Dwi Hananta.
“Jika keadaan meringankannya sedemikian rupa tidak setimpal dengan keadaan memberatkan, hakim tetap dapat menjatuhkan putusan pidana maksimum. Syaratnya ketidaksetimpalan antara keadaan memberatkan dan keadaan meringankan tersebut juga dijelaskan dalam peritmbangan putusan,” lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Dwi, dalam menjatuhkan pidana dalam putusannya, majelis hakim juga harus mempertimbangkan terpeliharanya rasa keadilan di masyarakat. Penting bagi hakim untuk mempertimbangkan rasa keadilan dan prinsip kemanusiaan tetapi hukum juga harus tegas. Sehingga dalam mengambil putusan hakim haruslah mempertimbangkan hukum normatif dan rasa keadilan masyarakatnya. (qlh)
Gandhi Khairan Fathurahman
Bina Nusantara University
Marketing Communication
NIM 2440069792
(Awaludin)