Kasus Tabrak Lari di Cirebon, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Hasan Hidayat, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 17:07 WIB
Tersangka tabrak lari di Cirebon. (Foto: Hasan Hidayat)
Share :

Ia menjelaskan, RNM dikenakan Pasal 311 Jo 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dipidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun atau denda paling banyak Rp. 78.000.000,(Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).

"CH dikenakan Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000,(Seratus Juta Rupiah)," tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya