JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Permohonan JC diajukan Robin karena menyinggung peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Keduanya diduga ikut menangani perkara korupsi di Tanjungbalai, Sumatra Utara.
"Hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin 11 Tahun Penjara
Pertimbangan Majelis Hakim menolak JC, karens Robin merupakan pelaku utama dalam perkara korupsi di Tanjung Balai itu.
"Terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata Hakim.
Baca juga: KPK Gali Pengakuan Eks Penyidik Stepanus Robin soal 8 Beking Azis Syamsuddin
Sebelumnya, Robin telah divonis selama 11 tahun penjara dan dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.