OTT KPK di Penajam Paser Utara Diduga Terkait Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 08:39 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022, malam.

Menurut Ghufron, pejabat di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diduga menerima suap dan gratifikasi.

"Melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: KPK Dikabarkan OTT Bupati Penajam Paser Utara

Dalam OTT kali ini, Tim KPK dikabarkan mengamankan Bupati Penajam Paser Utara, AGM, dalam giat penindakan KPK tersebut.

 Baca juga: Dikabarkan Kena OTT, Bupati Penajam Paser Utara Masih Diperiksa

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya