Pembunuhan Sadis Wanita di Bekasi, Leher Korban Disayat saat Dikerok karena Bisikan Gaib

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 15:53 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

Saksi HA tidak sempat menghampiri sumber suara, saat itu ternyata korban yang sudah bersimbah darah sudah berjalan menuju garasi rumah. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di garasi.

“Lalu dilihat saksi HA dan pemilik rumah sudah bersimbah darah dan meninggal dunia.” pungkas dia.

Atas kejadian tersebut, RG dijerat dengan Pasal 338 KUHP. RG diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya