"Pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," terangnya dalam Raker Pansus RUU IKN.
Suharso menegaskan, otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tegasnya juga, pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," kata Ketua Umum PPP ini.
(Erha Aprili Ramadhoni)