Adapun enam pelaku ini bersembunyi berkat bantuan delapan orang lainnya, yakni SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP yang menyediakan rumah persembunyian di Subang. Adapun dalam peristiwa ini, polisi menjerat enam pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Karena pelaku juga menggasak ponsel milik Bripda Rio. Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan Pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )