Dalam kasus ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Fico terancam sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun.
(Qur'anul Hidayat)