SIM Keliling Buka hingga Pukul 12.00 WIB Hari Ini, Berikut Lokasinya

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 15 Januari 2022 08:26 WIB
SIM keliling (Foto: Dok Okezone)
Share :

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Sanksi Tilang Progresif untuk Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata saat Tahun Baru

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya