JAKARTA - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur akan dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Andi Merya Nur merupakan terdakwa suap proyek dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Keputusan pemindahan lokasi penahanan dibuat berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Segera Disidang Terkait Kasus Suap
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim terkait Andi Merya Nurke. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan disiplin oleh tim petugas KPK.
"Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung didalam persidangan," ujar Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis pada Selasa (18/1/2022).