Merespon laporan itu, pihak Polsek Empang kemudian mencari keberadaan korban. Akhirnya, Kh menyerahkan diri ke Polsek Empang pada Minggu 7 Januari 2022 lalu.
“Pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, hanya tetangga saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/1/2022)
KH kemudian dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. Saat diperiksa, KH mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban.
Baca Juga: Ayah Bejat Ini Perkosa Anak Tiri hingga Hamil dan Keguguran
Saat ini, polisi tengah melengkapi keterangan saksi dan alat bukti kasus tersebut, termasuk hasil visum dari korban guna peningkatan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. "KH sudah ditahan di Polres Sumbawa," pungkasnya.
(Arief Setyadi )