Heru Hidayat Divonis Nihil Pidana, Jaksa Agung: Keadilan Masyarakat Sedikit Terusik

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 17:13 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menilai ada keadilan masyarakat yang terusik atas vonis majelis hakim nihil pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI.

"Tindak lanjut putusan ASABRI. Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Tapi kami jaksa penuntut umum (JPU) merasa ada hal-hal yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (19/1/2022).

Dia mengaku heran atas kesimpulan majelis yang memutus nihil hukuman. Kasus PT Jiwasraya yang kerugian 16 Triliun, Heru Hidayat dihukum seumur hidup. Namun, saat ini dengan kerugian lebih besar mencapai 22,7 triliun Heru Hidayat tidak dikenakan pidana.

"Padahal kita perhitungannya 16 triliun Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian Asabri 22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara Yuridis kita mengerti lah tapi merasa keadilan di masyarakat sedikit terusik," jelasnya.

Baca juga: Kasus Asabri, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Belasan Kapal Milik Heru Hidayat yang Disita

Dia memerintahkan Jampidsus untuk melakukan langkah hukum berupa banding dalam kasus tersebut. "Tidak ada kata lain selain banding," pungkasnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Tolak Disebut Koruptor

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya