Heru Hidayat Divonis Nihil Pidana, Jaksa Agung: Keadilan Masyarakat Sedikit Terusik

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 17:13 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: istimewa)
Share :

Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Heru Hidayat diwajibkan untuk membayar uang pengganti di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.

Baca juga: Tuntutan Mati Kasus Korupsi Asabri Dipertanyakan

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya