Sekitar 5 kilometer dari lokasi pencurian, pelaku diringkus oleh anggota Satlantas Polres Bogor yang sedang berpatroli. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti kunci letter T.
"Sempat dikejar kebetulan ada anggota kami sedang patroli dan diamankan," jelasnya.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Gasak Motor Jamaah yang Sedang Sholat Isya
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara di Cipinang, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberagan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku ini baru keluar dari menjalani hukuman di Jakarta Timur, melakukan kambali (pencurian) di Bogor dan tertangkap," pungkas Iman.
(Awaludin)