JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp786 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Terbit ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Kamis (20/1/2022) dini hari
Ia menyebut, barang bukti uang tunai yang diamankan saat OTT itu hanya sebagian kecil dari beberapa suap yang diterima Terbit Rencana.
"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga : Penampakan Bupati Langkat Terbit Rencana Kenakan Rompi Tahanan KPK
Selain Terbit, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai tersangka pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR).