Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI bernama Pratu Sahdi (22) di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari enam orang tersebut sebanyak empat orang telah ditangkap, yang mana 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.
(Angkasa Yudhistira)