Diketahui, aksi tindak pidana pencurian tanpa menggunakan sehelai pakaian yang dilakukan Gilang tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan 9-10 Ulu Kota Palembang.
Dalam rekaman CCTV terlihat pemuda berkepala pelontos ini sudah tidak menggunakan pakaian sama sekali di tubuhnya. Dengan berjalan mengendap-endap, dia dengan seksama memperhatikan situasi di sekitarnya.
Diketahui, tindak pencurian yang dilakukan tersangka Gila g bukan hanya satu kali. Setidaknya dia mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian. Atas tindakannya tersebut, tersangka Gilang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(Awaludin)