Presiden Jokowi-PM Singapura Teken Kesepakatan Flight Information Region Besok

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 16:51 WIB
Presiden Jokowi dan PM Singapura (Foto: BPMI)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bertemu Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, esok, Selasa (25/1/2022).

Pertemuan tersebut guna menyaksikan penandatanganan kesepakatan pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) kedua negara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, Indonesia-Singapura telah mencapai titik sepakat terkait penyesuaian FIR. Negosiasi sudah berlangsung cukup lama.

"Pada intinya Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait penyesuaian Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR)," ucap Adita saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (24/1/2022).

Dikutip dari laman resmi Kemenhub, pada 2019 lalu Indonesia-Singapura telah menyepakati kerangka negosiasi FIR yang mencakup wilayah teritorial RI dan di wilayah Kepulauan Riau yang saat ini masih dikelola oleh Singapura dan Malaysia.

Baca juga: Besok, Indonesia dan Singapura Akan Bahas Penyesuaian Flight Information Region Batam dan Natuna

Kerangka negosiasi FIR telah ditandatangani pada 12 September 2019. Kemudian, Pada 7 Oktober 2019 tim teknis kedua negara telah bertemu. Selanjutnya, tim teknis melakukan pertemuan-pertemuan yang lebih intensif.

FIR di Kepulauan Riau dikelola Singapura sejak 1946 ketika Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia. Kala itu, Singapura yang masih dikuasi Inggris dianggap lebih mampu mengelola FIR dibanding Indonesia yang baru saja merdeka.

Baca juga: Erick Thohir Kagum dengan Perhatian Pak Jokowi

Seiring perkembangan waktu, FIR di Kepri dikelola tak hanya oleh Singapura, tetapi juga Malaysia. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan sektor B.

Pada 1995 dilakukan perjanjian antara kedua negara yang telah merdeka, di .ana kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura.

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 458, disebutkan bahwa pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara RI yang di delegasikan negara lain melalui perjanjian, harus dievaluasi dan dilayani lembaga navigasi penerbangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak diundangkan atau pada 2024.

Baca juga: Jokowi: Kita Sudah Berpuluh Tahun Nyaman dengan Impor, Tidak Berpikir Negara-Rakyat Dirugikan!

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya