Lebih lanjut, Hilal membeberkan bahwa narapidana RS telah diamankan ke Blok Pengendali Narkoba (BPN) di Lapas Pekanbaru. Hal itu disaksikan secara langsung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Riau, Kepala Lapas Pekanbaru, dan Kepala KPLP Pekanbaru.
"Berdasarkan arahan Bapak Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, yang bersangkutan ditempatkan di BPN dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan serta ekspos pengungkapan kasus oleh Ditreskrimum Polda Riau," tutur Hilal.
(Qur'anul Hidayat)